Pendidikan nasionalisme di Indonesia sebenarnya telah diterapkan di Indonesia sejak lama dalam beberapa mata pelajaran seperti sejarah, pendidikan kewarganegaraan, pembiasaan upacara bendera, serta peringatan-peringatan hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan RI, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Kesaktian Pancasila, Hari Pahlawan, dan sebagainya. Namun secara khusus pendidikan nasionalisme diajarkan melalui pendidikan kewarganegaraan. Di dalam pendidikan kewarganegaraan peserta didik diajarkan tentang nilai-nilai Pancasila sehingga dapat terinternalisasi dalam diri peserta didik. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan.
Pada tahun 1960-an Presiden Soekarno melakukan upaya untuk menginternalisasikan nilai Pancasila dalam kerangka nation and character building. Upaya ini dilakukan untuk meng-Indonesiakan orang Indonesia sesuai dengan visi dan misi politik penguasa pada masa itu. Bahan-bahan yang digunakan untuk membentuk nation and character building ini tidak hanya tentang Pancasila dan UUD 1945, namun juga tentang padangan politik penguasa saat itu. Semangat nasionalisme yang digelorakan pada masa ini sangat tinggi. Selain diterapkan untuk masyarakat, nation and character building ini juga diterapkan dalam pendidikan formal melalui mata pelajaran civic.
Pergantian kepemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru membuat Indonesia mengalami perubahan kebijakan. Pemerintah Orde Baru menginginkan internalisasi nilai Pancasila dan nasionalisme dilakukan secara murni dan konsekuen terutama di jalur pendidikan formal. Pada tahun 1968 mata pelajaran civic dihilangkan dan diganti dengan Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dengan materi Pancasila dan UUD 1945 tanpa pengaruh dari Orde Lama. Pada tahun 1975 PKN diganti menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Internalisasi nilai Pancasila tidak hanya diterapkan bagi pelajar, namun pada semua lapisan masyarakat melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). PMP pada tahun 1984 dan PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) pada tahun 1994 menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme yang telah diuraikan dalam P4. Selain diintegrasikan dalam mata pelajaran, P4 didesiminasi melalui penataran-penataran bagi mahasiswa dan masyarakat.
Memasuki masa reformasi, P4 dianggap sebagai upaya indoktrinasi sehingga P4 kemudian dihapuskan. Hal ini mempengaruhi muatan dan substansi kurikulum PPKn. Pada pendidikan tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan yaitu tidak lagi memuat materi-materi yang berkaitan dengan Orde Baru. Di beberapa perguruan tinggi, Pendidikan Pancasila bahkan dihilangkan atau dileburkan menjadi satu dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Kurikulum PPKn dalam kurikulum 1994 yang sangat berorientasi pada nilai-nilai Pancasila diganti dengan kurikulum PKn 2004 dan 2006 yang bersifat konseptual teoretis. Kajian Pendidikan Kewarganegaraan menjadi semakin luas.
#komunitasonedayonepost
#ODOP_6
Pada tahun 1960-an Presiden Soekarno melakukan upaya untuk menginternalisasikan nilai Pancasila dalam kerangka nation and character building. Upaya ini dilakukan untuk meng-Indonesiakan orang Indonesia sesuai dengan visi dan misi politik penguasa pada masa itu. Bahan-bahan yang digunakan untuk membentuk nation and character building ini tidak hanya tentang Pancasila dan UUD 1945, namun juga tentang padangan politik penguasa saat itu. Semangat nasionalisme yang digelorakan pada masa ini sangat tinggi. Selain diterapkan untuk masyarakat, nation and character building ini juga diterapkan dalam pendidikan formal melalui mata pelajaran civic.
Pergantian kepemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru membuat Indonesia mengalami perubahan kebijakan. Pemerintah Orde Baru menginginkan internalisasi nilai Pancasila dan nasionalisme dilakukan secara murni dan konsekuen terutama di jalur pendidikan formal. Pada tahun 1968 mata pelajaran civic dihilangkan dan diganti dengan Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dengan materi Pancasila dan UUD 1945 tanpa pengaruh dari Orde Lama. Pada tahun 1975 PKN diganti menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Internalisasi nilai Pancasila tidak hanya diterapkan bagi pelajar, namun pada semua lapisan masyarakat melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). PMP pada tahun 1984 dan PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) pada tahun 1994 menjabarkan nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme yang telah diuraikan dalam P4. Selain diintegrasikan dalam mata pelajaran, P4 didesiminasi melalui penataran-penataran bagi mahasiswa dan masyarakat.
Memasuki masa reformasi, P4 dianggap sebagai upaya indoktrinasi sehingga P4 kemudian dihapuskan. Hal ini mempengaruhi muatan dan substansi kurikulum PPKn. Pada pendidikan tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan yaitu tidak lagi memuat materi-materi yang berkaitan dengan Orde Baru. Di beberapa perguruan tinggi, Pendidikan Pancasila bahkan dihilangkan atau dileburkan menjadi satu dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Kurikulum PPKn dalam kurikulum 1994 yang sangat berorientasi pada nilai-nilai Pancasila diganti dengan kurikulum PKn 2004 dan 2006 yang bersifat konseptual teoretis. Kajian Pendidikan Kewarganegaraan menjadi semakin luas.
#komunitasonedayonepost
#ODOP_6
Komentar
Posting Komentar
Thank you for visiting... 😁😁