Perkembangan dunia yang semakin cepat
mendukung akselerasi perkembangan dalam berbagai bidang kehidupan. Semua hal
berkembang dengan sangat cepat dan otomatis menjadi kebutuhan bagi sebagian
manusia. Salah satu bidang yang berkembang dengan cukup pesat di Indonesia
adalah perkembangan kosmetik dan perawatan tubuh. Kosmetik dan berbagai
perawatan tubuh terutama wajah menjadi bagian yang vital bagi masyarakat. Hal
ini kemudian memunculkan berbagai penemuan-penemuan untuk selalu memperbaiki
kualitas produk perawatan diri dan kosmetik supaya sesuai dengan permintaan
pasar. Salah satu bahan yang sering ditemukan dalam komposisi / ingredients kosmetik adalah allantoin.
Allantoin
ditambahkan ke dalam produk perawatan kulit untuk efek melembabkan karena
memiliki kemampuan melepaskan lapisan luar sel kulit mati. Sebagai pelembab,
allantoin digunakan untuk mengobati atau mencegah kulit kering, kasar,
bersisik, gatal dan iritasi kulit ringan (misalnya, ruam popok, luka bakar pada
kulit dari terapi radiasi). Allantoin digunakan dalam banyak produk perawatan
kulit termasuk shampo, lipstik, produk anti-jerawat, berbagai lotion, krim
kosmetik, produk-produk kosmetik dan farmasi lainnya.
Allantoin terkandung dalam tubuh hewan
maupun tumbuhan sebagai hasil metabolisme makhluk hidup. Pada hewan, allantoin
ditemukan pada urin karena allantoin merupakan produk hasil perombakan purin. Dalam
agama Islam urin termasuk dalam bahan yang najis dan diharamkan. Walaupun masih
terdapat perdebatan tentang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan apabila
menggunakan benda-benda (misalnya sampo, sabun, atau krim) yang di dalamnya
terdapat bahan najis. Beberapa orang beranggapan bahwa penggunaan benda
(misalnya sampo, sabun, gel, atau krim) yang berbahan najis diperbolehkan
karena hanya pemakaian luar saja, namun beberapa orang berpendapat bahwa bahan
yang najis tetap najis dan tidak diperbolehkan walaupun pemakaian luar.
Hal ini kemudian memunculkan kontroversi
di kalangan masyarakat Indonesia yang didominasi oleh masyarakat yang beragama
Islam. Allantoin sangat mudah ditemukan di berbagai produk perawatan tubuh yang
memang menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat. Masyarakat yang memahami tentu
akan meneliti barang yang dibelinya, apakah bahan-bahan/ingredients-nya mengandung bahan haram atau tidak, namun masyarakat
yang tidak memahami tidak akan mempedulikan hal tersebut. Menyikapi hal
tersebut, industri perawatan kulit terutama kosmetik hendaknya benar-benar
memperhatikan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produknya. Pada kasus
allantoin ini, hendaknya produsen mempertimbangkan asal bahan. Allantoin tidak
hanya dihasilkan oleh hewan saja, allantoin juga dihasilkan oleh tumbuhan.
Allantoin yag diekstraksi dari tumbuhan tentu tidak diharamkan oleh agama Islam
sehingga dapat dipakai tanpa meresahkan masyarakat. Tumbuhan yang memiliki
kandungan allantoin adalah komfrey (Symphytum officinale L.) dan liken (Umbilicaria esculenta).
Komfrey merupakan tanaman yang sangat umum di Eropa dan Asia Barat yang
dapat tumbuh di tanah yang berumput atau di pinggir selokan. Di Indonesia sendiri tanaman
ini masih sangat sulit untuk ditemukan dan juga belum dikenal oleh
masyarakat luas. Namun, ternyata dalam beberapa jenis makanan, daun komfrey digunakan sebagai bahan penambah selera. Komfrey biasanya tumbuh di
daerah dingin dan biasanya ditanam di dalam pot atau di kebun sebagai tumbuhan herba. Sedangkan liken atau sering disebut
lumut kerak merupakan gabungan
antara fungi dan alga sehingga secara morfologi dan fisiologi merupakan satu
kesatuan. Liken hidup secara epifit pada pohon-pohonan, di atas tanah terutama di
daerah sekitar kutub utara,
di atas batu cadas, di tepi pantai atau gunung-gunung yang tinggi. Kedua tumbuhan ini dapat digunakan sebagai alternatif ekstraksi
allantoin sebagai pengganti ekstraksi dari hewan, terutama liken yang banyak
ditemukan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar
Thank you for visiting... 😁😁